I. Pendahuluan
Dimensi spritual merupakan salah satu ciri khas pengembangan SDM
dalam Islam. Dan ciri khas inilah yang akan dan seharusnya mampu memberi
jawaban atas kekosongan yang sedang dan akan terjadi di dunia Barat
yang sekuler. Pendidikan yang dibingkai dengan nilai-nilai spritual pada
dasarnya sejalan dengan gerak dan dinamika sosial. Dalam kaitan itu
manusia harus mampu mengimbangi gerak dan denyut kehidupan sosial dengan
kemampuan Intelektual, penguasaan informasi dan tekhnologi dan
kecakapan Ilahiyah, ini artinya apapun kemampuan dan kecakapan manusia
tanpa dibungkus dengan kesadaran akan nilai-nialai ketuhanan, pendidikan
yang diperoleh hanya akan menjadi ngawur dan merusak dimensi personal dan sosial manusia (Split Of Social and Personality).
Menelisik hal diatas, Madrasah Ibtidaiyah sebagai bagian dari
institusi pendidikan dasar yang bercorak keislaman memiliki posisi
strategis dari sisi budaya di mana karakter keislaman dapat dibangun
secara moderat. Madrasah Ibtidaiyah juga strategis dari sisi politis di
mana eksistensinya dapat dijadikan sebagai parameter kekuatan Islam.
Namun, Terpinggirkannya pendidikan Madrasah Ibtidaiyah sekarang ini
dari agenda besar pemerintah memberikan gambaran betapa kondisi
pendidikan Madrasah kita masih tersubordinasi dengan agenda besar
Pemerintah yang lain. Padahal sejatinya, Madrasah Ibtidaiyah telah ikut
memberikan kontribusi yang tidak sedikit bagi Pendidikan Nasional.
II. Madrasah Ibtidaiyah dalam sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan yang melandasi jenjang
pendidikan menengah. Pendidikan dasar berbentuk Sekolah Dasar (SD) dan
Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah
Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain
yang sederajat.
Dalam perkembangannya madrasah berlangsung sangat cepat. Pada
pertengahan tahun 1960-an, terdapat 13.057 Madrasah Ibtidaiyah (MI),
pendidikan setingkat sekolah dasar (SD) pada sistem pendidikan umum.
Paling tidak terdapat 1.927.777 siswa yang mendaftarkan diri di MI. Pada
pendidikan tingkat lanjutan pertama atau Madrasah Tsanawiyah (MTs)
terdapat 776 madrasah dengan 87.932 siswa. Sedangkan di tingkat
berikutnya atau Madrasah Aliyah (MA) terdapat 16 madrasah dengan 1.881
siswa. Jumlah peserta pendidikan ini merupakan angka yang luar biasa
bagi sejarah pendidikan di Indonesia[1].
Di tahun 1966, pemerintah mengizinkan madrasah swasta berubah
statusnya menjadi madrasah negeri. Alhasil, ada 123 MI, 182 MTs, dan 42
MA yang menjadi madrasah negeri[2].
Konsekuensi, manajemen madrasah secara total bergeser dari masyarakat
ke pemerintah. Meskipun demikian, sekitar 90 persen madrasah masih
dikelola masyarakat setempat dengan bentuk yayasan.
Secara legal, madrasah sudah terintegrasi dalam sistem pendidikan
nasional sejak di-berlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional[3].
Perkembangan madrasah kemudian berlangsung cepat. Di tingkat MI,
siswanya mencapai 11 persen dari total siswa tingkat dasar. Di tahun
1999, terdapat 21.454 MI dan sekitar 93,2 persennya diselenggarakan oleh
pihak swasta. Tahun 1999 terdapat 9.860 ma-drasah dan sekitar 88,1
persennya merupakan madrasah milik swasta[4].
Melihat kenyataan tersebut sudah tidak diragukan lagi bahwa Madrasah
Ibtidaiyah (MI) memiliki kontribusi nyata dalam pembangunan pendidikan.
Apalagi dilihat secara historis, Madrasah memiliki pengalaman yang luar
biasa dalam membina dan mengembangkan masyarakat. Bahkan, Madrasah mampu
meningkatkan perannya secara mandiri dengan menggali potensi yang
dimiliki masyarakat di sekelilingnya.
Proses pengembangan Madrasah Ibtidaiyah (MI) selain menjadi tanggung
jawab internal Madrasah, juga harus didukung oleh perhatian yang serius
dari proses pembangunan pemerintah. Meningkatkan dan mengembangkan peran
serta Madrasah dalam proses pembangunan merupakan langkah strategis
dalam membangun masyarakat, daerah, bangsa, dan negara. Terlebih, dalam
kondisi yang tengah mengalami krisis (degradasi) moral. Madrasah sebagai
lembaga pendidikan yang membentuk dan mengembangkan nilai-nilai moral,
harus menjadi pelopor sekaligus inspirator pembangkit moral bangsa.
Sehingga, pembangunan tidak menjadi hampa melainkan lebih bernilai dan
bermakna.
Secara khusus, ketentuan tentang pendidikan keagamaan ini dijelaskan
dalam Pasal 30 Undang-Undang Sisdiknas yang menegaskan: (1) Pendidikan
keagamaan diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau kelompok masyarakat
dari pemeluk agama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2)
Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi
anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama. (3) Pendidikan keagamaan
dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal. (4) Pendidikan keagamaan berbentuk pendidikan diniyah,
Madrasah, dan bentuk lain yang sejenis.
Bahkan dalam PP RI NOMOR 19 THN 2005 TENTANG STANDAR NASIONAL
PENDIDIKAN Standar Kompetensi Lulusan di jelaskan pada pasal 26 ;
Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk
meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian akhlak mulia
serta ketrampilan unutk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih
lanjut.
III. Menyoal Revitalisasi MI di Era Otonomisasi Daerah dan Tantangan Globalisasi
A. Madrasah Ibtidaiyah; Peran dan Karakteristiknya
1) Peran Madrasah dalam sistem pendidikan nasional dan variasi antar Daerah.
Madrasah Ibtidaiyah secara nasional memberikan kontribusi yang
signifikan terhadap sistem pendidikan nasional sebagai alternatif dari
sekolah umum, cepat merespon perkembang tuntutan masyarakat akan
pendidikan, menampung siswa perempuan, kurang mampu, dan terisolasi,
sebagian besar diselenggarakan oleh swasta ( sekitar 11% ) dan
memberikan landasan yang kuat dalam menanamkan nilai dan norma keagamaan
disamping pengetahuan umum seperti di sekolah umum sejak dini.
Di beberapa komunitas, Madrasah merupakan pilihan, tetapi di daerah
terpencil dimana sekolah umum yang diselenggarakan pemerintah belum ada,
Madrasah swasta menjadi satu-satunya jenis pendidikan umum yang
tersedia. Secara nasional tingkat pertumbuhan siswa pada Madrasah
Ibtidaiyah adalah sebesar 2,5 % per tahun.
Madrasah Ibtidaiyah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap
pendidikan umum di Indonesia, oleh karena itu perlu dipertimbangkan
dalam upaya perencanaan untuk meningkatkan pendidikan di Indonesia
bersama-sama dengan sekolah umum. Seperti juga sekolah umum, kebutuhan
untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah dilakukan
dengan cara meningkatkan pengajarannya, sarana dan prasarana pendidikan
dan penggunaannya, serta buku pelajaran serta pemanfaatan peralatan
pendidikan lainnya.
2) Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia unik.
Madrasah Ibtidaiyah di Indonesia sangat unik dan tidak sama dengan
Madrasah di manapun, karena: (a) diselengarakan seperti sekolah biasa,
(b) mengajarkan kurikulum nasional, (c) menyiapkan siswa untuk mengikuti
ujian nasional, (d) bersifat koedukasi, (e) memberikan ketrampilan
hidup untuk menjadi warga negara yang produktif dalam masyarakat modern
dan majemuk, dan (f) berhasil memberikan landasan nilai dan norma
tradisional agama yang kuat berbasis kepada ajaran agama Islam,
disamping pendidikan umum yang modern.
Merujuk pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, posisi dan keberadaan Madrasah Ibtidaiyah (MI)
sebenarnya memiliki tempat yang istimewa. Namun, kenyataan ini belum
disadari oleh mayoritas masyarakat muslim. Karena kelahiran
Undang-undang ini masih amat belia dan belum sebanding dengan usia
perkembangan Madrasah di Indonesia. Keistimewaan Madrasah dalam sistem
pendidikan nasional dapat kita lihat dari ketentuan dan penjelasan
pasal-pasal dalam Undang-udang Sisdiknas sebagai berikut: dalam Pasal 3
UU Sisdiknas dijelaskan bahwa Pendidikan nasional berfungsi
mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang
bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab. Ketentuan ini tentu saja sudah
berlaku dan diimplementasikan di Madrasah. Madrasah sudah sejak lama
menjadi lembaga yang membentuk watak dan peradaban bangsa serta
mencerdaskan kehidupan bangsa yang berbasis pada keimanan dan ketakwaan
kepada Allah SWT serta akhlak mulia.
Salah satu keunikan lain dari Madrasah Ibtidaiyah adalah masalah
pengaturan dan pengelolaan. Sampai saat ini pengaturan dan pengelolaan
Madrasah Ibtidaiyah masih dilakukan secara sentralistik oleh Departemen
Agama. Karena Madrasah merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional,
maka pengaturannya di bawah Depdiknas dan daerah sesuai UU No. 22/1999
dan UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sementara itu,
pengelolaannya Madrasah negeri diserahkan ke kabupaten/kota.
B. MI, Problematika, dan Tantangannya.
Madrasah Ibtidaiyah dalam perkembangan selanjutnya, dihadapkan pada
-sebuah era baru yang menuntut adanya keterbukaan di segala bidang
kehidupan, era yang dipenuhi dengan persaingan dan menonjolkan
keunggulan teknologi informasi dengan tanpa melihat batasan-batasn
regional- era globalisasi. Era globalisasi ini akan mendorong munculnya
tatanan baru masyarakat yang juga akan melahirkan persoalan dan
tantangan baru bagi madrasah.
Madrasah Ibtidaiyah, seperti halnya lembaga pendidikan yang lain,
memiliki berbagai macam persoalan yang harus diperhatikan dengan seksama
dan segera dicarikan solusi bagi eksistensi dan juga untuk peningkatan
mutu Madrasah Ibtidaiyah itu sendiri. Problematika yang selama ini
masih banyak di alami oleh Madrasah-Madrasah di Indonesia antara lain
adalah:
1. Evaluasi Pendidikan yang masih parsial.
Minimal ada tiga hal yang perlu memperoleh perhatian bagi peningkatan mutu hasil belajar di Madrasah Ibtidaiyah. Pertama,
sistem yang dikembangkan sekarang belum komprehensif karena lebih
berorientasi kepada pengajaran sekolah umum sehingga belum menyentuh
hasil belajar yang menyangkut moral dan nilai keagamaan yang menjadi
keunggulan Madrasah Ibtidaiyah.
Kedua, dalam instrumen standarisasi mutu yang diwujudkan
dalam standar pelayanan minimal (SPM) dan pengendalian yang diwujudkan
dalam sistem akreditasi nasional, lebih menitikberatkan kepada
pengukuran inputs dalama arti statis dan kurang melihat bagaimana
intensitas input itu dipergunakan untuk mendukung proses belajar
mengajar, sementara yang terakhir ini merupakan salah satu keunggulan
Madrasah dalam keterbatasan input yang dimiliki. Ketiga,
penilaian terhadap hasil belajar siswa secara nasional yang diwujudkan
dalam bentuk Ujian Akhir Nasional (UAN) masih bersifat parsial, baik
dalam artian jumlah mata pelajaran maupun cara hasil belajar itu diukur.
2. Hasil belajar yang rendah.
Berdasarkan data kelulusan dan nilai UAN yang tersedia menujukkan
bahwa secara nasional hasil belajar siswa Madrasah lebih rendah dari
sekolah umum. Poporsi siswa Madrasah yang tidak tidak lulus ujian akhir
7-10% lebih besar dari proporsi siswa sekolah umum, walaupun rata-rata
nasional nilai seluruh mata pelajaran masih di bawah 6 di kedua jenis
pendidikan tersebut.
3. Penilaian kualitas berorientasi inputs.
Sistem akredirtasi merupakan upaya untuk meningkatkan kualitas
Madrasah Ibtidaiyah, namun keberadaannya saat ini masih berorientasi
kepada penilaian terhadap inputs saja. Proses ini yang demikian telah
mendorong Madrasah lebih mengutamakan peningkatan inputs dengan kurang memperhatikan penggunaan inputs sebagai instrumen untuk meningkatkan hasil belajar.
4. Sumber daya manusia.
Peran sumber daya manusia yang utama dalam rangka peningkatan mutu pendidikan Madrasah adalah guru dan kepala sekolah, oleh
karena itu UU No. 20/2003 sangat memperhatikan mereka tetapi juga
mengatur standar yang ketat. Karena sebagaian besar Madrasah adalah
swasta dan kebanyakan berstatus terdaftar dana belum terdaftar maka
proporsi guru PNS, yang biasanya sudah memenuhi standar minimal, sangat
sedikit. Ini mengakibatkan sebagian besar adalah guru yayasan dan guru
BP3 yang bekerja penuh waktu dan sebagian besar lainnya paruh waktu
dengan jumlah rata-rata jam per minggunya tidak diketahui dari data yang
tersedia. Mereka menjadi beban orang tua atau yayasan yang kemampuan
membiayainya rendah sehingga renumerasi yang diperolehnya sangat rendah.
Untungnya rata-rata mereka bekerja dengan dedikasi yang tinggi.
Menurut data statistik banyak guru yang masih dibawah standar
kualifikasi walaupun beberapa diantaranya telah berpengalaman lama dan
mengikuti berbagai penataran kemampuan, tetapi hasil penataran dan
kemampuan ini tidak diukur seberapa jauh meningkatkan kompetensi
mengajarnya. Sebagian guru Madrasah juga mengajar tidak sesuai dengan
latar belakang bidang studinya. Upaya penataran, studi lanjut, dan studi
alih bidang sudah banyak dilakukan tetapi dalam statistik tidak jelas
berapa diantaranya yang telah berhasil memenuhi kompetensi mengajar yang
sesuai dengan bidangnya.
5. Kepala Madrasah.
Dalam sistem manajemen berbasis sekolah diperlukan kepala sekolah
yang inovatif, kreatif, dan berkemampuan melakukan pengelolaan sendiri
baik dalam aspek pengembangan kurikulum, personalia, pembiayaan dan
akuntabilitas. Semua Kepala Madrasah di Madrasah negeri adalah PNS
sementara di Madrasah swasta hanya 34%. Proporsi yang memiliki
kualifikasi minimal berkisar 19 sampai 31% dan kompetensi manajemennya
juga masih rendah.
6. Sarana dan prasaran pendidikan.
Empat komponen menjadai sorotan utama dalam studi ini, yaitu: ruang
kelas, buku pelajaran, laboratorium, dan perpustakaan, karena mempunyai
kontribusi yang signifikan terhadap hasil belajar siswa.
a) Ruang kelas. Pada umumnya
kebutuhan ruang kelas terpenuhi kecuali di MI terdapat kekurangan
sekitar 400 ruang kelas di negeri dan 8000 di swasta. Sebagian diatasi
dengan cara bergilir pagi siang, sebagian dengan meminjam, dan sebagian
menerapkan kelas campuran. Secara keseluruhan ada 56% yang masih layak
pakai, sisanya memerlukan perbaikan dan proporsi terbesar adalah di MI
swasta.
b) Buku pelajaran. Buku
pelajaran pokok yang dimiliki Madrasah berkisar antara 23 sampai 92%
dari yang diperlukan di Madrasah negeri dan hanya 3 sampai 8% di
Madrasah swasta dari yang diperlukan untuk memenuhi satu buku satu
siswa. Sebabnya bisa karena sebagian sudah rusak, sebagian tidak
dikembalikan siswa, pemerintah belum dapat memberikan lengkap, atau
kelemahan distribusi. Sementara itu, selain dari pemerintah Madrasah
juga membeli buku sendiri untuk pegangan guru dari penerbit lain untuk
memperkaya materi yang diajarkan.
c) Perpustakaan dan laboratorium.
Sekitar 40% Madrasah negeri dan 30% Madrasah swasta memiliki
perpustakaan, 50% diantaranya memerlukan perbaikan. Ada sekitar 19% MTs
dan MA yang memiliki laboratorium dan hanya 36% yang memerlukan
perbaikan. Jumlah laboratorium komputer lebih banyak dari pada
laboratorium IPA dan bahasa, menggambarkan kepekaan Madrasah dalam
mengadopsi teknologi baru dan merespon kebutuhan pasar akan ketrampilan
ini[5].
7. Setifikat tanah.
Hampir semua tanah tempat Madrasah Ibtidaiyah (swasta) didirikan dan
dibangun sarananya semua diperoleh dari waqaf, sayangnya lebih dari
31.000 belum disertifikatkan sehingga rawan sengketa[6].
8. Rendahnya Pendapatan.
Dari aspek pendapatan, secara nasional Madrasah negeri menerima
bantuan dari pemerintah per-siswa 30% kurang dari sekolah umum, ini
menggambarkan bahwa pemerintah belum memperlakukan sama antara Madrasah
negeri dengan sekolah negeri. Perbedaan lebih lebar antara Madrasah
negeri antar propinsi.
Pendapatan Madrasah swasta jauh lebih rendah dari pada Madrasah
Negeri dan perbedaan antar daerah bahkan lebih besar. Semakin melebar
untuk Madrasah swasta yang salah satu sebabnya karena proporsi guru PNS
yang dipekerjakan di Madrasah swasta jauh lebih kecil dan bahkan banyak
Madrasah swasta yang tidak menerima bantuan guru PNS sama sekali,
sementara di propinsi lain memperoleh 60% guru PNS yang dipekerjakan.
Orang tua di Madrasah swasta rata-rata memberikan kontribusi yang
lebih besar dari orang tua sekolah umum. Karena orang tua siswa Madrasah
swasta berasal dari keluarga kurang mampu, maka kontribusinya
menunjukkan upaya optimal dari kemampuannya untuk membayar.
Pada saat sekarang kontribusi Daerah kecil. Apabila keadaan seperti
ini tidak diperbaiki terlebih dahulu, maka akan menjadi beban APBD
Daerah sewaktu didesentralisasikan, terutama yang penerimaan DAU-nya
kecil sementara jumlah siswa Madrasahnya besar. Sebagian Madrasah
beruntung memperoleh dari swadaya dengan menyelenggarakan kegiatan yang
menghasilkan. Sebagian Madrasah didukung oleh donatur tetap, dan hampir
semua Madrasah juga meperoleh keuntungan dari guru honor yang bekerja
dengan imbalan jauh di bawah upah dasar minimum.
9. Pengeluaran yang besar.
Pengeluaran terbesar anggaran Madrasah masih didominasi untuk gaji
dan honorarium yang mecapai antara 60 sampai 80%. Di Madrasah swasta
yang pendapatannya kecil, proporsinya ditekan sampai 50% agar untuk
mendukung proses belajar mengajar lebih besar. Namun demikian dalam
rupiah masih sangat kecil, yaitu Rp. 5.000,- per siswa per tahun, jumlah
yang terlalu kecil untuk meningkatkan kualitas.
Sementara, tantagan yang harus dihadapi oleh Madrasah di era globalisasi ini antara lain, pertama, perubahan orientasi pendidikan masyarakat akibat tuntutan era industrialisasi di tengah-tengah masyarakat. Kedua,
munculnya tren baru pendidikan akibat dari dampak lanjutan perubahan
orientasi pendidikan masyarakat di atas, yakni tren yang menjadikan
pendidikan umum lebih diprioritaskan dibandingkan dengan pendidikan
agama. ketiga, kenyataan bahwa, dewasa ini, kualitas
layanan pendidikan yang diberikan oleh Madrasah dinilai masih rendah
daripada layanan pendidikan yang diberikan oleh sekolah umum, apalagi
negeri[7].
C. Desentralisasi Pendidikan dan Upaya Revitalisasi Madrasah Ibtidaiyah
Desentralisasi di bidang pendidikan adalah pemindahan wewenang dalam
pengaturan pelayanan dan fungsi-fungsi pengaturan dari Pemerintah Pusat
kepada Kabupaten/Kota, dan sebagian pengelolaan diberikan ke sekolah
dengan prinsip manajemen berbasis sekolah. Prinsip-prinsip
desentralisasi seperti dinyatakan dalam UU No.22/1999 adalah demokrasi,
partisipasi masyarakat persamaan, pemerataan, dan kemandirian dalam
hal-hal yang diserahkan, dengan memperhatikan keberagaman potensi Daerah
dan menjalin hubungan yang hamonis antara tingkat pusat dan daerah,
dengan meningkatkan peran perwakilan daerah dan menyediakan dukungan
finansial.
Terdapat dua hal pokok yang terdapat pada UU No. 22 dan 25 tahun 1990 tentang desentralisasi dan Otonomi Daerah, yakni:
1. Adanya perubahan piramida kewenangan Pemerintahan. Pasal 10,
meletakkan otonomi luas dan utuh pada Kabupaten/Kota. Pasal 9, otonomi
provinsi merupakan otonomi yang terbatas dan pasal 112 provinsi di
amanatkan sebagai fasilitator dan perekat.
2. Pembanguna paradigma baru, diantaranya
a) Demokratisasi penyelenggaraan
b) Pemberdayaan aparat dan masyarakat (peningkatan partisipasi dan tanggung jawab)
c) Peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat (pengembangan kewajiban dan hak sipil)
Berangkat dari beberapa hal tersebut diatas, maka beberapa langkah
strategis perlu dilakukan dalam upaya meningkatkan kuatlitas pendidikan
di Madrasah Ibtidaiyah, langkah-langkah tersebut antara lain:
1. Perbaikan Komponenen Input Madrasah Ibtidaiyah
Menelisik akar persoalan diatas tidaklah mudah untuk merevitaliasi
kondisi pendidikan madrasah. Namun, keseriusan pemerintah untuk
meningkatkan mutu pendidikan sangatlah diperlukan, karena besarnya
Anggaran pendidikan tanpa diimbangi dengan program pendidikan yang benar
malah akan menimbulkan persoalan baru.
Melihat kondisi dan realitas yang ada setidaknya tiga komponen input yang harus segera dibenahi. Pertama,
pembenahan sarana dan infrastruktur pendidikan. Hal ini amatlah wajar,
ketika kita berbicara persoalan pendidikan dengan mengenyampingkan
sarana dan infrstruktur adalah omong kosong. Bagaimana para siswa akan
belajar jika lokalnya tidak ada, hancur, mau roboh dan tidak layak
digunakan, ataupun bagaimana para siswa akan dapat memahami ilmu yang
diberikan oleh guru dalam bidang biologi misalnya ataupun kimia yang
membutuhkan praktek, sementara sekolah tidak memiliki laboratorium
maupun sarana praktek yang lain, dan inilah kondisi yang terjadi di
madrasah-madrasah hari ini.
Kedua, konsistensi dan keberlanjutan pembinaan guru. Sudah
dikatakan diawal bahwa berbicara persoalan madrasah apalagi dengan
sekian wacana peningkatan madrasah bermutu tidaklah mungkin
mengenyampingkan sosok guru. Maka konsistensi pembinaan guru madrasah
merupakan sebuah keharusan sebagai upaya menciptakan guru yang
profesional. Profesionalitas seorang guru sangat vital untuk
mensukseskan pendidikan yang bermutu. Dengan pembinaan guru yang
konsisten ini diharapkan akan tercapai standarisasi pendidik yang
dibutukan bagi guru-guru madrasah sehingga guru yang profesional dapat
terwujud. Adapun Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pendidik
sebagaimana yang dijelaskan dalam PP RI NO. 19 TAHUN 2005 Tentang Guru
Dan Dosen, dalam pasal 28 disebutkan.
a. Kompetensi Pedagogik. Kompetensi adalah kemampuan mengelola
pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta
didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar,
dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisaskikan berbagai
potensi yang dimilikinya.
b. Kompetensi Kepribadian, yaitu kemampuan yang mantap, stabil,
dewasa, arif dan beribawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan
berakhlak mulia.
c. Kompetensi Profesional, yaitu kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya pembimbing
peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar
Nasional Pendidikan.
d. Kompetensi Sosial, yaitu kemampuan pendidik sebagai bagian
dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali,
peserta didik, dan masyarakat sekitar[8].
Seorang guru juga harus menyadari bahwa, pembelajaran bukan sekedar memorasi dan recall,
bukan pula sekedar penekanan pada penguasaan pengetahuan tentang apa
yang diajarkan (logos), tetapi lebih menekankan pada internalisasi
tentang apa yang diajarkan sehingga tertanam dan berfungsi sebagai
muatan nurani dan dihayati serta dipraktekan dalam kehidupan oleh
peserta didik (etos).
Ketiga, pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam kerangka
pengembangan madrasah sejalan dengan peningkatan mutu pendidikan secara
nasional sebagai bentuk akuntabiltas penyelenggara pendidikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan, monitoring dan evaluasi dilakukan
terhadap peserta didik, lembaga untuk semua jenjang, satuan, dan jenis
pendidikan, monitoring dan evaluasi juga dilakukan dalam kerangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk
akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang
berkepentingan. Monitoring dan Evaluasi harus dilakukan secara konsisten
untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta
didik, dan perkembangan madrasah secara berkesinambungan.
2. Penyelenggaraan Manajemen Berbasis Sekolah dengan Berorientasi Perbaikan Mutu dan Peningkatan Pelayanan Pendidikan.
Di tingkat satuan pendidikan pada saat ini, pengelolaan Madrasah
Ibtidaiyah swasta sama dengan Madrasah Ibtidaiyah negeri kecuali dalam
akreditasi yang hanya dikenakan pada Madrasah Ibtidaiyah Swasta.
Sedangkan dalam pengelolaan, 91% Madrasah Ibtidaiyah adalah swasta
sehingga lebih otonom dan diselenggarakan oleh berbagai tipe yayasan
yang bervariasi. Variasinya tidak hanya dalam aliran Islam, tetapi juga
dalam ukuran dan struktur yayasan.
Mulyasa, seperti dikutip Abdul Rahman Saleh, menyatakan setidaknya
terdapat tujuh komponen yang harus dikelola dengan baik dalam rangka
MBS, yakni: (a) Kurikulum dan Program pengajaran (b) Tenaga Kependidikan
(c) Kesiswaan (d) Pembiayaan (e) Sarana dan Prasarana Pendidikan (f)
Pengelolaan Hubungan sekolah dengan masyarakat (g) Manajemen Pelayanan
khusus Lembaga pendidikan[9].
Madrasah Ibtidiyah, sebagai institusi pendidikan, harus dikembangkan
dan diarahkan pada mekanisme organisasi dan penyelenggaraan yang
profesional. Formulasi mekanisme organisasi dan penyelenggaraan tersebut
adalah: (a) penataan seluruh komponen pendidikan menuju tercapainya
tujuan institusional (b) orientasi pengelolaan diarahkan kepada
terciptanya hubungan timbal balik antara madrasah Ibtidaiyah dan
masyarakat. (c) fleksibilitas pengelolaan (d) melalui pendekatan yang
profesional (e) bersifat terbuka dan demokratis (f) kerja sama denagan
unsur dan unit kerja lain (g) mengembangkan konsep keterpaduan (h)
pengawasan dan kontrol pengelolaan yang independen (i) menyiapkan
perangkat hukum (j) Pembentukan dan perbaikan image.[10]
3. Prinsip pendanaan yang adil.
Demi prinsip keadilan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan
yang sama seperti yang diamanatkan UU Sisdiknas yang baru, studi ini
mendukung rekomendasi Studi Pengembangan Sektor Pendidikan yang
mengusulkan dilakukan perubahan sistem pendanaan pendidikan dengan
berbasis rumusan kebutuhan per-siswa dengan memperhatikan ketimpangan
tersebut di atas. Agar Madrasah dapat mengejar ketertinggalan dalam
memperoleh dana pemerintah, tetap dapat mempertahankan dan mengembangkan
ciri khasnya, dan terdorong untuk selalu meningkatkan kualitas, maka
disarankan agar kebijakan pendanaan pemerintah dilakukan dalam bentuk
hibah, berorientasi kepada kinerja, diprioritasikan untuk memperbaiki
disparitas, didukung dengan pembentukan Dana Amal Abadi Pendidikan (endowment fund).
Penyaluran dana pemerintah diwujudkan dalam bentuk hibah (block grant) dimana
Madrasah diberi kewenangan untuk mengatur penganggarannya sendiri untuk
semua komponen masukan instrumental pendidikan, baik untuk kegiatan
rutin maupun kegiatan pengembangan, dan ini sesuai dengan amanat UU
Sisdiknas pasal 49. Untuk berorientasi kinerja, setiap Madrasah perlu
menyiapkan Rencana Program Peningkatan Kualitas beserta usulan
anggarannya sebagai dasar untuk menetapkan dana bantuan pemerintah.
Prioritas diberikan kepada Madrasah di Daerah yang selama ini kurang
memperoleh dana pemerintah, di daerah terpencil, terisolasi, dan daerah
miskin, agar Madrasah yang bersangkutan dapat mengejar
ketertinggalannya.
IV. Penutup
Upaya penigkatan kualitas pendidikan pada madrasah ibtidaiyah baik
pengembangan kurikulum, peningkatan profesionalitas guru, pemenuhan
kebutuhan dan infrastruktur dan pemberdayaan pendidikan telah, sedang
dan akan dilaksanakan terus menerus. Upaya tersebut merupakan agenda
pemerintah (baca: Departemen Agama) yang diarahkan pada jaminan kualitas
pendidikan yang sesuai dengan harapan masyarakat dan berkeadilan.
Meski kita menyadari, bahwa dewasa ini kualitas pendidikan di MI
masih belum beranjak membaik dan sebagian besar sangat memperihatinkan.
Namun, upaya-upaya perbaikan dan keseriusan berbagai pihak memang sangat
diperlukan, mulai dari peran serta aktif masyarakat, reformasi internal
dilingkungan Madrasah Ibtidaiyah sendiri, sampai pada reformasi arah
dan kebijakan politik pendidikan nasional umumnya dan Madrasah
Ibtidaiyah khususnya.
Madrasah, Sesuai fungsi teologianya, dituntut untuk terus survive
dalam menghadapi tantangan di era globalisasi. Untuk itu di perlukanlah
visi, misi, dan aksi yang jelas dan terarah. Visi Madrasah Ibtidaiyah
kedepan adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mewujudkan anak bangsa
yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, serta memiliki ilmu pengetahuan
dan ketrampilan. Sedangkan misinya, yaitu mengembangkan madrasah
Ibtidaiyah yang populis, islami, dan berkualitas/ sementara pada
tingkatan aksi diperlukan peran pembinaan, peningkatan mutu pendidikan,
pelayanan pendidikan, link and match, dan efisiensi dan efektifitas madrasah, dan lain-lain.
Sumber : http://myownreport.wordpress.com/2011/06/25/4/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar